"Seperti korban terlambat mematikan lampu hingga atau tidak cuci tangan. Bahkan korban harus menerima denda membayar Rp100.000 jika melakukan kesalahan," kata Kompol Niko N Adiputra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Rencananya, setelah korban pulih dalam beberapa hari ke depan, korban akan kembali menjalani pemeriksaan penyidik. Dengan terungkapnya kasus ini, keluarga korban mengapresiasi Satreskrim Polres Cimahi dan berharap proses hukum ditegakan seadil-adilnya.
Diberitakan sebelumnya, Rohimah yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Garut diduga disiksa dan disekap majikannya bernama Yulio Kristian dan Loura Franscillia di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB.
Kasus ini terungkap setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, viral di media sosial (medsos).
Akibat perbuatannya, tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscillia dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait