ART Korban Penyiksaan Majikan di Bandung Barat Alami Trauma Berat

Rizal Fadillah
Rohimah, ART korban penyiksaan oleh majikan di Ngamprah, KBB dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Rohimah (29) seorang asisten rumah tangga (ART) asal Garut mengalami trauma berat usai menjadi korban penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Bagaimana tidak, kondisi Rohimah saat ini sangatlah memprihatikan. Sekujur tubuhnya penuh luka, termasuk wajah dan mata korban, akibat disiksa oleh majikannya.

Kuasa hukum korban menyampaikan, kliennya akan menjalani scan di bagian kepala karena diduga terluka akibat pukulan benda tumpul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama tiga bulan disiksa, sejak Agustus hingga Oktober 2022, korban dipukuli, ditusuk jarum peniti, hingga dimasukkan ke air toilet oleh tersangka jika melakukan kesalahan.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, kasus ini masih terus digali dan ditangani penyidik karena saat ini masih polisi masih menunggu proses pemulihan korban. Dari hasil penyelidikan terungkap, motif di balik peristiwa ini karena hanya masalah sepele. 

"Seperti korban terlambat mematikan lampu hingga atau tidak cuci tangan. Bahkan korban harus menerima denda membayar Rp100.000 jika melakukan kesalahan," kata Kompol Niko N Adiputra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Rencananya, setelah korban pulih dalam beberapa hari ke depan, korban akan kembali menjalani pemeriksaan penyidik. Dengan terungkapnya kasus ini, keluarga korban mengapresiasi Satreskrim Polres Cimahi dan berharap proses hukum ditegakan seadil-adilnya.

Diberitakan sebelumnya, Rohimah yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Garut diduga disiksa dan disekap majikannya bernama Yulio Kristian dan Loura Franscillia di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB.

Kasus ini terungkap setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, viral di media sosial (medsos).

Akibat perbuatannya, tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscillia dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network