Alasan Perintah Mabes, Ayah Brigadir J Sempat Tertegun Anaknya Tak Boleh Dimakamkan Secara Kedinasan
JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/11/2022). Kali ini kesaksian Samuel untuk dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Samuel kemudian menceritakan saat mendengar kabar Brigadir J tak bisa dikebumikan secara kedinasan atau milier. Kabar tersebut diterimanya dari seorang polisi bernama Kombes Leonardo Simatupang.
"Pak, acara pemakaman secara dinas tidak bisa dilaksanakan. Saya tertegun kenapa pak," kata Samuel.
Anak buah Ferdy Sambo itu menjelaskan kepada Samuel alasan Brigadir J tak bisa dimakamkan secara kedinasan. Kata Leonardo, imbunya, kabar dari Mabes Polri ada administrasi yang belum langkap.
"Itu perintah dari mabes. Tapi Leonardo tidak mengutarakan perintah siapa," ujar suami Rosti Simanjuntak itu.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait