Alasan Perintah Mabes, Ayah Brigadir J Sempat Tertegun Anaknya Tak Boleh Dimakamkan Secara Kedinasan
JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/11/2022). Kali ini kesaksian Samuel untuk dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Samuel kemudian menceritakan saat mendengar kabar Brigadir J tak bisa dikebumikan secara kedinasan atau milier. Kabar tersebut diterimanya dari seorang polisi bernama Kombes Leonardo Simatupang.
"Pak, acara pemakaman secara dinas tidak bisa dilaksanakan. Saya tertegun kenapa pak," kata Samuel.
Anak buah Ferdy Sambo itu menjelaskan kepada Samuel alasan Brigadir J tak bisa dimakamkan secara kedinasan. Kata Leonardo, imbunya, kabar dari Mabes Polri ada administrasi yang belum langkap.
"Itu perintah dari mabes. Tapi Leonardo tidak mengutarakan perintah siapa," ujar suami Rosti Simanjuntak itu.
Menurut Samuel, persoalan tersebut disampaikan Leonardo usai keluarga menerima jenazah almarhum Brigadir J.
Selain itu, keluarga juga sudah mengetahui Brigadir J tewas setelah terjadi baktu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo. Kabar itu diketahui keluarga setelah Samuel mendesak Leonardo menceritakannya.
Kemudian, keluarga langsung mengantarkan jenazah Brigadir J ke Sungai Bahar. Akan tetapi, mendadak saja setelah waktu Maghrib, ada polisi yang menerobos rumahnya.
Tetapi, Samuel tidak mengetahui identitas sejumlah polisi yang datang ke rumahnya itu. Menurut Samuel, salah satu polisi itu berpangkat jenderal dan belakangan diketahui Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
"Sore harinya kami mengantar jenazah Yosua ke Sungai Bahar. Kita pulang. Sesudah pulang, selepas maghrib, tiba-tiba polisi ada yang pakaian dinas pakaian sipil menerobos," bebernya.
"Saya mendengar tidak boleh rekam, gorden ditutup. Adek saya Rohani marah," tandas Samuel.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait