BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Sejak ditetapkan menjadi tersangka, kondisi rumah Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang ada di Komplek Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tampak sepi.
Selain sepi, rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penyiksaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah itu tampak diberi garis polisi.
Bahkan, suasana sekitar rumah juga tidak ada aktivitas, hanya terlihat sepasang sepatu dan sandal di luar pintu masuk. Sedangkan kaca utama di bagian tetutup rapat oleh gorden.
Warga di lingkungan tersebut masih syok dan tidak menyangka terjadi kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap Rohimah dan sudah berlangsung selama tiga bulan.
"Suasana rumahnya sekarang sepi. Garis polisi dipasang setelah suami istri itu ditangkap," kata seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (1/11/2022).
Sedangkan warga lain, Maya mengatakan, mulai curiga dengan peristiwa di rumah tersangka sejak satu bulan lalu. Kecurigaan menguat setelah beberapa warga yang sempat melihat korban Rohimah ditendang oleh tersangka Yulio Kristian dan Loura Franscilia.
Kemudian beberapa hari lalu, wajah korban Rohimah lebam penuh luka, terutama di kedua kelopak mata. Warga yang curiga kemudian terus mengawasi kondisi korban karena setiap malam sering terdengar suara perempuan menangis dari rumah tersebut.
Didorong oleh rasa kepenasaran dan kecurigaan, akhirnya warga sepakat melihat kondisi korban secara beramai-ramai dengan disaksikan petugas dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Akhirnya korban terlihat di dalam rumah yang terkunci dari luar dengan kondisi sangat mengenaskan. Merasa kasihan dan iba dengan korban yang diduga disiksa secara keji, akhirnya warga mengevakuasi Rohimah saat sang majikan pergi. Korban kemudian dibawa ke tempat aman.
Saat Yulio Kristian dan Loura Franscilia pulang ke rumah, sempat tidak terima dan terlibat adu mulut dengan warga. Loura mempertanyakan pintu rumahnya didobrak tanpa izin.
"Sabtu kemarin warga sepakat mendobrak pintu rumah itu dan menyelamatkan korban. Saat itu disaksikan sama polisi dan juga TNI. Lalu korban diamankan karena warga kasihan dengan luka-luka di tubuhnya," ujar Maya.
Untuk diketahui, polisi telah menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapor karena diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan serta penganiayaan.
Yulio Kristian dan Loura Franscilia dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsidair Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait