BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang kasus perdata yang melibatkan PT KAI dan ahli waris dari mantan pejabatnya terkait penertiban aset di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung.
Kuasa Hukum Penggugat, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, sidang selanjutnya digelar pada 8 Desember mendatang. Ia menyebut, sidang ditunda karena sejumlah tergugat tak menghadiri persidangan.
"Ditunda satu bulan karena harus dipanggil lagi demi kepatutan acara proses perdata," kata Boyke Luthfiana Syahrir di PN Bandung pada Jumat (4/11/2022).
Boyke mengatakan, ada enam tergugat dalam kasus itu di antaranya Kecamatan Kiaracondong, Kelurahan Babakan Sari, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Agraria, Kementerian Perhubungan, dan PT KAI.
Dalam sidang tersebut, kata Boyke, hanya PT KAI dan pihak dari Kementerian Perhubungan yang hadir di persidangan.
"Tergugat 3 adalah Kementerian BUMN dan turut tergugat 5 adalah Kementerian Agraria yang tidak hadir. Tapi PT Kereta Api Indonesia hadir," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT KAI digugat seorang ahli waris dari Koerniadipraja bernama Maman Kasmana. Koerniadipraja adalah mantan pegawai dari PT KAI yang pernah menjabat selaku Kepala Stasiun Kiaracondong. Namun, ahli waris dari Koerniadipraja tidak diperlakukan secara layak oleh perusahaan tempatnya mengabdi itu.
Penertiban aset bangunan yang dilakukan oleh PT KAI dinilai menyalahi aturan karena tak melibatkan unsur dari kepolisian. Diduga, PT KAI tidak melibatkan kepolisian karena tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset bangunan yang ditertibkan.
Bangunan yang berdiri di lokasi itu disebut bukan sepenuhnya milik PT KAI. PT KAI hanya memiliki bangunan seluas 60 m². Sementara, 859 m² bangunan dibangun oleh kliennya. Namun, PT KAI tiba-tiba datang melakukan penertiban.
Sementara itu, PT KAI menegaskan, aset yang ditertibkan tersebut memang milik PT KAI. Hal itu didasarkan atas sertifikat hak pakai Nomor 1 Tahun 1988 dan adanya surat berisi keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebut bahwa aset itu milik PT KAI.
Kuswardoyo menyebut total lahan yang dimiliki PT KAI adalah seluas sekitar 755 m². Dikarenakan lahan tersebut milik PT KAI, maka siapa pun yang hendak mendirikan bangunan harus memberi tahu dan mendapatkan izin dari PT KAI.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait