Produksi Nikel PT CLM Terganggu Akibat Sengketa Kepemilikan Saham

Rizal Fadillah
Ilustrasi produksi nikel Indonesia. (Foto: SINDOnews)

Pihak Helmut sudah berkirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat oleh notaris Octaviana Anggraeni. Helmut bahkan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkannya.

Bupati Luwu Timur Budiman Hakim dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora telah berusaha memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahannya sehingga tidak mengganggu kegiatan produksi nikel PT CLM.

PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak tahun 2005 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp dan merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektar atau yang terbesar di Sulawesi Selatan.

Pada tanggal 17 Mei 2006, PT.CLM mendapatkan izin eksplorasi seluas 10.000 hektar dan  sejak saat itu perusahaan melakukan kegiatan eksplorasi seperti pemetaan geologi dan pemboran inti.

Produksi nikel PT. CLM terus mengalami peningkatan. Dimulai dari 20.000 MT per bulan. kini  naik  menjadi 250.000 MT per bulan dan memberikan kontribusi besar bagi produksi nikel Indonesia.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network