Warga Terdampak Proyek PLTA Upper Cisokan Geruduk PLN UIP JBT, Tuntut Ganti Rugi

Agus Warsudi
Warga Cimarel, Desa Sukaresmi, Rongga, KBB mendatangi kantor PLT UIP JBT untuk menuntut kejelasan ganti rugi. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga terdampak proyek PLTA Upper Cisokan mrnggeruduk Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah (JBT), Jalan Karawitan, Kota Bandung, Rabu (12/2/2025). 

Mereka menuntut kejelasan hak ganti rugi atas tanah, tanaman, dan bangunan tempat tinggal yang masuk kawasan proyek strategis nasional (PSN) tersebut. 

"Sampai saat ini, tanah, tanaman, dan tempat tinggal warga belum dibayar oleh PLN. Kami ingin kasus ini jadi perhatian karena PLTA Upper Cisokan merupakan proyek strategis nasional yang dibiayai Bank Dunia (World Bank). PLTA Upper Cisokan menghasilkan tenaga listrik 1.040 MegaWatt (MW) untuk Jawa-Bali," kata Roedi Wiranatakusumah, kuasa hukum 31 kepala keluarga (KK) warga Dusun Cimarel, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

"Warga datang untuk menagih hak hukum dan menggugah PLN untuk memberikan kejelasan atas tanah mereka. Kami ingin mengetahui keseriusan mereka (PLN) dalam menyelesaikan hak-hak hukum warga," ujarnya.

Sampai saat ini, tutur Roedi, belum semua tanah warga yang terkena proyek dilakukan pengukuran. Namun perkiraan total tanah, tanaman, dan tempat tinggal warga yang harus dibebaskan bernilai Rp10 miliar.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network