Pengamat Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Rizal Fadillah
Tambang nikel. (Foto: Ilustrasi/net)

"Setelah mentransfer dana, meski angkanya jauh di bawah kewajiban, mereka bisa mengubah sendiri akta kerjasama, tanpa melalui mekanisme RUPS yang notabene ilegal hingga melakukan penyerobotan lahan," kata Helmut, Jumat (23/12/2022).

Helmut menduga, mereka memanfaatkan celah dari Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online - Kementerian Hukum dan HAM, yang memberi kepercayaan kepada pejabat notaris untuk melakukan eksekusi yang tidak dibenarkan secara hukum. Itu sebabnya, pihaknya meminta perlindungan hukum.

PT CLM dan PT APMR telah menjadi korban pengambilalihan saham secara tidak sah dan melawan hukum oleh PT AMI. Bahkan, pengambilalihan saham tersebut mendapatkan pengakuan/pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkum dan HAM, walaupun melanggar UU Minerba No. 3 tahun 2000 dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Di lapangan terjadi perkembangan lain berupa pengambilalihan secara paksa dan diduga melanggar hukum terhadap berbagai aset dan properti PT CLM di wilayah konsesi pertambangan nikelnya di Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Menurut Helmut, mereka mengklaim pengambilalihan itu memiliki landasan hukum berupa akuisisi saham PT CLM yang sudah mendapatkan restu dari pihak pemerintah melalui Ditjen AHU Kemenkum dan HAM.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network