Selanjutnya, Ropidin memberangkatkan 45 calon jemaah haji lewat dua kloter keberangkatan. Pada Juni 2022, ada yang berangkat melalui Thailand dan ada juga yang lewat Indonesia.
Kendati demikian, para calon jemaah haji dideportasi pemerintah setempat setibanya di Arab Saudi.
"Sampai kepada negara tujuan ke negara Arab Saudi ternyata sampai di sana ditolak," jelas Arif.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 tahun.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait