Akal Bulus PT Al Fatih Indonesia Gaet Calon Jemaah Haji Furoda, Iming-Imingi Fasilitas Mewah

Aqeela Zea
Konferensi pers kasus Haji Furoda bodong PT Al Fatih Indonesia. Foto: Istimewa

Selanjutnya, Ropidin memberangkatkan 45 calon jemaah haji lewat dua kloter keberangkatan. Pada Juni 2022, ada yang berangkat melalui Thailand dan ada juga yang lewat Indonesia.

Kendati demikian, para calon jemaah haji dideportasi pemerintah setempat setibanya di Arab Saudi.

"Sampai kepada negara tujuan ke negara Arab Saudi ternyata sampai di sana ditolak," jelas Arif.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 tahun.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network