Bakal Dieksekusi Mati, Berkas Penolakan Kasasi MA Belum Sampai di Tangan Herry Wirawan

Aqeela Zea
Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kasasi yang diajukan Herry Wirawan resmi ditolak Mahkamah Agung (MA). Sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung ini terancam hukuman mati.

Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo mengungkapkan, pihaknya beum menerima berkas penolakan kasasi kliennya yang ditolak oleh MA. Kemudian, langkah selanjutnya setelah penolakan tersebut belum ditentukan oleh Herry Wirawan sebagai kliennya.

"Intinya kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan, namun hari ini rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN Bandung," ujar Ira Mambo, Rabu (4/1/2023).

Ira menegaskan, semua hak hukum kliennya akan ditempuh, Akan tetapi, dirinya bakal mendiskusikan terlebih dahulu semuanya dengan Herry Wirawan.

Alasannya, kata Ira, upaya selanjutnya adalah pilihan dari Herry.

"Mengenai tanggapan Herry kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan. Karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," ungkap Ira.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network