Pihaknya, kata Ira, akan membaca secara detail dan mendiskusikan bersama Herry Wirawan berkas penolakan kasasi MA apabila sudah diterima. Dengan demikian, ketika berkas diterima belum tentu langkah hukum selanjutnya akan ditentukan langsung.
"Pada intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa, di Indonesia, seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang, tentu menyampaikan apa yang akan kami tanggapi, yang kami lakukan," beber Ira.
Sekadar informasi, MA menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Dengan penolakan ini, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap dan Herry Wirawan dapat dieksekusi mati.
Adapun Majelis hakim kasasi dipimpin Sri Murwahyuni SH MH dengan anggota majelis Hidayat Manao SH MH dan Dr Prim Haryadi SH MH. Putusan dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut diputuskan pada 8 Desember 2022.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait