BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus pemecatan mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas tindakan pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 belum berakhir.
Padahal, Dini Yuningsih telah memenangkan gugatan sebanyak dua kali di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Jakarta.
Tak terima dengan kekalahan tersebut, Pemprov Jabar memastikan bakal mengajukan kasasi atas hasil keputusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Dini Yuningsih.
Kepala BKD Jabar, Sumasna memastikan, perkara yang ditangani oleh tim disiplin yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan Biro Hukum ini akan melayangkan langkah hukum lanjutan atas perkara tersebut.
"Kalau untuk perkara ini, kami akan lanjutkan ke kasasi. Kami masih memiliki bukti," ucap Sumasna, Rabu (26/6/2024).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait