Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Usai Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Menang Gugatan

Rizal Fadillah
Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Atas Gugatan Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus pemecatan mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas tindakan pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 belum berakhir.

Padahal, Dini Yuningsih telah memenangkan gugatan sebanyak dua kali di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Jakarta.

Tak terima dengan kekalahan tersebut, Pemprov Jabar memastikan bakal mengajukan kasasi atas hasil keputusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Dini Yuningsih.

Kepala BKD Jabar, Sumasna memastikan, perkara yang ditangani oleh tim disiplin yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan Biro Hukum ini akan melayangkan langkah hukum lanjutan atas perkara tersebut.

"Kalau untuk perkara ini, kami akan lanjutkan ke kasasi. Kami masih memiliki bukti," ucap Sumasna, Rabu (26/6/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network