Bakal Dieksekusi Mati, Berkas Penolakan Kasasi MA Belum Sampai di Tangan Herry Wirawan

Aqeela Zea
Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kasasi yang diajukan Herry Wirawan resmi ditolak Mahkamah Agung (MA). Sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung ini terancam hukuman mati.

Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo mengungkapkan, pihaknya beum menerima berkas penolakan kasasi kliennya yang ditolak oleh MA. Kemudian, langkah selanjutnya setelah penolakan tersebut belum ditentukan oleh Herry Wirawan sebagai kliennya.

"Intinya kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan, namun hari ini rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN Bandung," ujar Ira Mambo, Rabu (4/1/2023).

Ira menegaskan, semua hak hukum kliennya akan ditempuh, Akan tetapi, dirinya bakal mendiskusikan terlebih dahulu semuanya dengan Herry Wirawan.

Alasannya, kata Ira, upaya selanjutnya adalah pilihan dari Herry.

"Mengenai tanggapan Herry kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan. Karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," ungkap Ira.

Pihaknya, kata Ira, akan membaca secara detail dan mendiskusikan bersama Herry Wirawan berkas penolakan kasasi MA apabila sudah diterima. Dengan demikian, ketika berkas diterima belum tentu langkah hukum selanjutnya akan ditentukan langsung.

"Pada intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa, di Indonesia, seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang, tentu menyampaikan apa yang akan kami tanggapi, yang kami lakukan," beber Ira.

Sekadar informasi, MA menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Dengan penolakan ini, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap dan Herry Wirawan dapat dieksekusi mati.

Adapun Majelis hakim kasasi dipimpin Sri Murwahyuni SH MH dengan anggota majelis Hidayat Manao SH MH dan Dr Prim Haryadi SH MH. Putusan dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut diputuskan pada 8 Desember 2022.

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network