Modus Mantan Kades di Bandung Barat Korupsi Terungkap, Pindahtangankan Tanah Milik Desa

Aqeela Zea
Barang bukti dugaan korupsi kasus pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, Kabupaten Bandung Barat (KBB), MS dicokok Polda Jawa Barat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain MS, ada tiga pelaku lain yang ditangkap Polda Jabar. Mereka adalah AY seorang aparatur sipil negara (ASN) Desa Cibogo, AS kepala Desa Cibogo dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu memanfaatkan jabatan kepala desa untuk memindahtangankan tanah kas desa Cibogo. Tanah tersebut terletak di blok lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 hektare.

Pelaku, kata Ibrahim, mencoret pada buku C induk desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C no 297 an. emeh ny. al wikarta yang dicoret menjadi an. Martawidjaja.

"Sehingga seolah-olah nama Martawidjaja memiliki tanah di blok lapang persil 57 lalu setelah nama Martawidjaja tercatat pada buku c desa," kata Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (5/1/2023).

Usai mengeluarkan salinan C No 297 an. Martawidjaja, lalu tanah itu dijual oleh DSH tersangka yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network