"Akhirnya terbit 51 Akta Jual Beli (AJB) serta dari 51 AJB tersebut, telah terbit 12 SHM (Sertifikat Hak Milik) dan 12 masih proses SHM di BPN Kabupaten Bandung Barat," jelas Ibrahim.
Ibrahim mengungkapkan, MS, AY dan AS ini menjadi saksi jual beli dan juga mengeluarkan warkah atas nama pembeli. Padahal para tersangka mengetahui tanah persil 57 itu merupakan tanah kas Desa Cibogo.
Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pasal 15 Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa jo pasal 25 Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh inspektorat daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana surat nomor : 700/321/itda/irbansus, tanggal 26 September 2022, perbuatan pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo yang dilakukan oleh kepala Desa Cibogo Cs telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 30.599.320.000.
Para pelaku, dipersangkakan sudah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang republik indonesia no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Ancamannya sesuai Pasal 2, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait