Penting! Jadi Korban Kejahatan Segera Lapor Polisi, Jangan Hanya Posting di Medsos

Rizal Fadillah
Diduga pelaku pelecehan seksual terhadap Amalia Tambunan. (Foto: tangkapan layar)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Aksi kejahatan di Kota Bandung kerap kali terekam kamera hingga viral di media sosial (medsos).

Namun sayangnya, tak semua korban dari aksi kejahatan tersebut tidak langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi (LP).

Karena itu, setiap orang yang menjadi korban tindak pidana diminta untuk tidak ragu membuat LP.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, bahwa LP yang dibuat oleh korban tindak pidana akan membuat polisi semakin cepat dalam melakukan aksi pengungkapan.

"Untuk warga Kota Bandung apabila mengalami suatu tindak pidana atau sesuatu yang tidak menyenangkan terhadap dirinya dan sudah mempublikasikan ke Medsos, Kami menyarankan sebaiknya juga melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, baik Polsek maupun Polrestabes Bandung," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Kamis (12/1/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network