Penyelidikan lantas dilakukan polisi dengan menggandeng inspektorat. Hasil audit membuktikan kerugian negara mencapai Rp 800.038.600,74.
AS terbukti tidak mengalokasikan anggaran sesuai dengan RAB Kegiatan di Desa Cihawuk. Cara yang dilakukannya adalah tidak melakukan pembayaran pajak dan mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggung jawaban.
Ketika itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna sempat naik pitam atas kelakuan anak buahnya. Dadang lantas memingatkan para kepala desa di wilayahnya untuk menjalankan sumpah jabatan dengan baik sebagaimana yang diucapkan sewaktu dilantik.
"Diingatkan sering, diberi pelatihan juga sudah, jadi jangan main-main," ujar Dadang, Selasa 18 Januari 2022.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait