BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Publik mungkin masih banyak yang belum tahu berapa besaran gaji kepala desa (kades) beserta tunjangannya pada 2023. Penasaran ini muncul setelah ramai demo kades se-Indonesia di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Para kepala desa dalam aksinya menuntut perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun 3 periode.
Belakangan ini, jabatan kades memang membuat tak sedikit orang mengincar posisi tersebut. Bukan hanya semata karena kekuasaan, namun gaji dan tunjangan kades pun cukup menggiurkan, termasuk hak atas tanah bengkok.
Seperti diketahui, gaji kades pada 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10).
Dalam aturan itu dijelaskan, penghasilan tetap yang diberikan kepada kades, sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Merujuk pada aturan itu, besaran gaji kades ini ditentukan oleh Bupati atau Wali kota masing-masing daerah atau wilayah. Adapun ketentuan mengenai gaji kades, sekdes dan perangkat desa lainnya dapat dirinci sebagai berikut:
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait