- Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
- Penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
- Penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok pns golongan ruang II/a.
Kemudian, pasal 81 ayat (3) PP itu menjelaskan, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal dari kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka anggaran dana bisa dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.
Selain itu, kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya juga bakal mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa.
Lalu kades juga bakal mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014. Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa APBDes bisa digunakan juga sebanyak 30% untuk membayar gaji dan tunjangan kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait