Agar lebih jelas, berikut rincian penggunaan APBDesa:
- Sebesar 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).
Dana itu juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Sebesar 30% sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Itulah informasi mengenai gaji kepala desa 2023 beserta tunjangannya. Adapun untuk besaran nominal pastinya tentu didasarkan pada kebijakan masing-masing daerah.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait