BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - SA (22) yang merupakan pelaku pencurian sepeda berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Cimahi.
Penangkapan SA ini berawal dari laporan salah seorang warga yang kehilangan sepeda di Jalan Danuras, Kompleks Kiara Green Residence, RT 03/07 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada 25 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi pencurian SA ini terekam oleh CCTV.
Dalam rekeman tersebut, SA tampak mengenakan jaket hitam, celana jeans, dan topi saat menjakankan aksinya dengan santai sambil memanjat ke pagar sebuah garasi rumah.
Dia kemudian mengambil sepeda yang ada di rumah tersebut lalu dibawanya ke pinggir pagar yang terbuat dari kayu tersebut. Kemudian, dia sempat keluar pagar dan kembali lagi dengan membawa seperti sebuah kursi untuk penahan pijakan.
Dia dengan mudah menarik sepeda melewati pagar, meski posisinya dari luar pagar setinggi kurang lebih 170 sentimeter tersebut.
Berbekal dari petunjuk CCTV tersebut, Polres Cimahi akhir berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Cimahi, dia ditangkap saat akan melakukan aksinya lagi mencuri sepeda," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (1/2/2023).
AKBP Aldi mengungkapkan, korban mengaku baru mengetahui jika sepedanya telah dicuri setelah bangun tidur dan membaca pesan WhatsAspp yang memberikan informasi adanya suara gaduh di garasi. Setelah dicek ternyata benar saja, sepedahnya sudah tidak ada.
Sementara kondisi pintu pagar kuncinya tidak rusak karena pelaku mengambil sepeda dengan menariknya dari luar.
Berdasarkan pemeriksaan kepada SA, ternyata dia telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali. Sasarannya adalah sepeda yang disimpan di garasi atau halaman rumah.
Beberapa lokasi pencuriannya seperti di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kabupaten Bandung.
"Pelaku sudah 16 kali beraksi dan sasarannya adalah sepeda, dia lalu menjualnya secara online dan uangnya untuk kehidupan sehari-hari. Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait