Pelaku HN merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 2015 dan curat (pencurian dengan pemberatan) pada 2018.
"Tersangka HN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait