Kesal Diteriaki, Seorang Pria Tega Tusuk 2 Warga Sumedang

Beben HVA
Ilustasi penusukan. (Foto: Istimewa)

Pelaku HN merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 2015 dan curat (pencurian dengan pemberatan) pada 2018.

"Tersangka HN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network