Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ayah Penyiksa Anak Kandung Terancam Hukuman Mati

Aqeela Zea
Pelaku yang siksa anaknya hingga meninggal di Cimahi. Foto: Instagram/@cimahipolres

CIMAHI, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Hukuman yang sangat berat bakal diterima ayah kandung yang menyiksa dua anaknya berinisial AH (10) dan AM (12). Pelaku Ade Nanda (37) terancam dengan pidana maksimal hukuman mati.

Polisi mengenakan pelaku dengan Pasal 80 Ayat 2, 3, 4, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).

Aldi kemudian menjelaskan Pasal 340 tentang pembunuhan yang dikenakan pada pelaku. Pasalnya, Ade Nanda tak hanya sekali melakukan aksi penganiayaan tersebut kepada dua anaknya. Sebelumnya, pelaku juga acap kali melakukan tindakan serupa kepada dua buah hatinya.

"Dari konstruksi hukum yang kita bangun, kita sepakat para penyidik untuk juga memasang Pasal 340 karena ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga," jelas Aldi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network