BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang anggota Polres Sukabumi berinisial M alias I telah diperiksa Propam Polda Jabar.
Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya berinisial ST.
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, anggota Polres Sukabumi itu tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Sudah (diperiksa) dan masih berproses. Intinya tidak benar anggota aniaya wanita tersebut," ucap Yohan saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Meski begitu, Yohan memastikan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut,
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait