Apabila seluruh data sudah sama, lanjut Agus, maka wajib pajak akan membayar pajaknya ke wilayah masing-masing.
"Kapan pun mereka dimutasi, maka saat itu juga langsung dipindah atas namakan, namanya juga dipindahkan sekaligus karena tidak terbebani dengan biaya yang cukup besar atau berat," jelas Agus.
Selain itu, Agus menerangkan, pembebasan pajak progresif ini tak lain agar mengurangi atau mendorong orang untuk tidak membeli kendaraan yang banyak. Walaupun begitu, hasil rakor menyatakan tidak akan menahan masyarakat untuk membeli kendaraan, khususnya yang memiliki kemampuan keuangan lebih.
"Agar lebih tertib lagi datanya, maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar," ucapnya.
Menurut Agus, di lapangan banyak kendaraan yang tidak diatasnamakan pemiliknya. Adanya kebijakan pembebasan pajak progresif diharapkan data pemilik kendaraan bisa lebih valid dan pendapatan pajak kendaraan meningkat.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait