Pusat Dorong Daerah Hapus BBN 2 dan Pajak Progresif

Aqeela Zea
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (ki-ka). Foto: iNews Bandung Raya

Firman menyebut, dengan membayar pajak sama saja dengan menerima langsung perlindungan. Sebab, kendaraan yang legal sudah pasti terlindungi.

"Kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung kepada yang bersangkutan. Ini salah satu efek yang bisa dimanfaatkan oleh negara dengan adanya tertib data," tuturnya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, pihaknya sebelumnya memiliki kesulitan ketika kendaraan dari luar daerah mengalami kecelakaan di wilayah tertentu. Akhirnya muncul gagasan untuk pembebasan BBN.

"Dengan BBN 2 dibebaskan ini menjadi baik, sehingga pada saat kita identifikasi sangat mudah ketika terjadi kecelakaan," kata Rivan.

Rakor pembinaan Samsat tingkat nasional ini dihadiri Direktorat Lalu Lintas, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi seluruh Indonesia, dan Kepala Cabang Jasa Raharja.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network