Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga mengungkapkan, Korlantas Polri baru-baru ini menerbitkan elektronik ebook (E-Avis) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM. E-Avis akan menjadi panduan bagi masyarakat yang akan ujian SIM A maupun SIM C dan sebagainya.
"Kita berikan modul pelatihan di dalamnya, sehingga masyarakat kemudian bisa mengerti bahwa kalau nanti ada pertanyaan maka di situ dijelaskan panduannya," jelasnya.
Listyo menegaskan, paling penting dari semua ini adalah masyarakat bisa memahami terkait aturan berlalu lintas. Pada saat memiliki SIM, masyarakat nantinya sudah paham bagaimana aturan berlalu lintas yang baik, salah satunya menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan.
"Ini juga bagian dari mengurangi risiko pelanggaran dan juga mengurangi risiko terjadinya kecelakaan. Ini (kecelakaan) menjadi angka yang cukup tinggi setiap tahun yang tentunya harus kita turunkan," ucapnya.
Beberapa waktu yang lalu juga, Polri juga sudah menerapkan penegakan hukum dengan elektronik (ETLE). Tilang elektronik ini disebutnya sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait