CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah warung dan toko jamu di beberapa lokasi di Kota Cimahi kedapatan menjual ratusan botol miras.
Hal ini diketahui saat Petugas Satuan Sabhara Polres Cimahi menggelar razia dalam operasi cipta kondisi untuk memerangi penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Ramadhan.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, razia tersebut digelar sejak Rabu (22/3/2023) malam.
"Pada awal Ramadhan kami menggelar operasi cipta kondisi dan telah melakukan penindakan di beberapa titik terkait kios atau warung yang menjual miras tanpa izin di wilayah KBB dan Cimahi,” kata AKP Duddy Iskandar, Kamis (23/3/2023).
AKP Duddy Iskandar mengatakan, warung dan toko jamu itu tidak memiliki izin menjual miras. Berdasarkan peraturan daerah (perda) untuk peredaran miras di Cimahi hanya di bawah 5 persen. Sedangkan di KBB 0 persen.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait