Ridwan Kamil Sebut 2 Kriteria Ini Perbolehkan Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama

Rizal Fadillah
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Foto: Twitter/@ridwankamil

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara termasuk para kepala daerah untuk menggelar buka puasa bersama pada Ramadhan 2023 ini.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran nomor 100.4.4/1768/SJ yang meminta para kepala daerah meniadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 2023 bagi jajaran pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan, Pemprov Jabar akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Ridwan Kamil menyebut, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait larangan buka puasa bersama ini dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (27/3/2023) pagi. 

"Yang tidak boleh bukber kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat," ucap Emil, sapaan akrabnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network