Namun, lanjut Ridwan Kamil, Mendagri mengizinkan para pejabat di daerah untuk berbuka bersama dengan kaum dhuafa.
"Kalau bukber di tempat kaum dhuafa atau konsituen tidak apa-apa asal bukan penyelenggara," ungkapnya.
"Kedua, kalau kita menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada forum aspirasinya," tambahnya.
Menurutnya, selain dari dua hal tersebut tidak diperbolehkan. Apalagi, jika acaranya menampilkan kemewahan dan makanannya yang sifatnya berlebihan.
"Itu tidak diperkenankan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait