BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara termasuk para kepala daerah untuk menggelar buka puasa bersama pada Ramadhan 2023 ini.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran nomor 100.4.4/1768/SJ yang meminta para kepala daerah meniadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 2023 bagi jajaran pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan, Pemprov Jabar akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ridwan Kamil menyebut, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait larangan buka puasa bersama ini dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (27/3/2023) pagi.
"Yang tidak boleh bukber kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat," ucap Emil, sapaan akrabnya.
Namun, lanjut Ridwan Kamil, Mendagri mengizinkan para pejabat di daerah untuk berbuka bersama dengan kaum dhuafa.
"Kalau bukber di tempat kaum dhuafa atau konsituen tidak apa-apa asal bukan penyelenggara," ungkapnya.
"Kedua, kalau kita menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada forum aspirasinya," tambahnya.
Menurutnya, selain dari dua hal tersebut tidak diperbolehkan. Apalagi, jika acaranya menampilkan kemewahan dan makanannya yang sifatnya berlebihan.
"Itu tidak diperkenankan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait