Perusahaan di Kota Bandung Wajib Bayar THR Karyawan

Aqeela Zea
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ingatkan perusahaan di wilayahnya tunaikan THR untuk karyawan. Foto: Ilustrasi Dok. Sindo

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seluruh instansi (perusahaan) di Kota Bandung diminta untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Para pemberi THR diharapkan bisa menunaikan kewajibannya lebih awal dengan dipercepatnya cuti bersama Idul Fitri 1444 H atau 2023.

Begitu dikatakan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin (27/3/2023).

“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” kata Yana.

Perlu diketahui, jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

Adapun libur Hari Raya Idul Fitri akan dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network