BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seluruh instansi (perusahaan) di Kota Bandung diminta untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Para pemberi THR diharapkan bisa menunaikan kewajibannya lebih awal dengan dipercepatnya cuti bersama Idul Fitri 1444 H atau 2023.
Begitu dikatakan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin (27/3/2023).
“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” kata Yana.
Perlu diketahui, jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
Adapun libur Hari Raya Idul Fitri akan dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait