BANDUNG, iNewsBandungraya.id - KPU sudah menetapkan daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dalam pemilu 2024. Hasilnya Dapil Kota Bandung pada 2024 bertambah menjadi 7.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan jumlah tersebut bertambah dibanding Pemilu 2019 yang hanya 6 dapil.
Menurutnya, penambahan dapil tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dikatakanya, perubahan dapil dilakukan agar alokasi kursi anggota DPRD lebih proporsional. Sebab di Pemilu 2019, ada dapil yang memiliki perbedaan jumlah kursi cukup jauh.
"(Pemilu) 2019 itu ada dapil yang tujuh kursi, tapi ada juga yang jumlah kursinya 11, perbedaanya lima kursi, jomplang banget," ujar Suharti, Senin (3/4/2022).
Meski ada penambahan dapil, jumlah kursi dipastikan tidak berubah, yakni tetap 50 kursi. Hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk pemilih di Kota Bandung saat ini masih sekira 2.530.448 jiwa.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait