"Selanjutnya mereka lapor polisi dengan alasan kehilangan Titanium Dioxide sebanyak 3 ton. Singkat cerita, saya pun ditahan dan di situlah upaya kriminalisasi terhadap saya mulai berjalan," terangnya.
Ironisnya, saat Erick ditahan di sel Rutan Salemba, utusan dari PT Panda Mas Kimia Abadi datang menemuinya dan meminta uang senilai Rp2,8 miliar dengan dalih tidak bisa jualan barang dari Tianjin Mastertech China selama tahun 2022.
Selain itu, ada juga alasan keluar biaya besar untuk perkara ini ditambah dengan tagihan Rp136 juta untuk 3 ton Titan yang pernah dia pesan.
"Saat saya di sel Rutan Salemba Yanti datang menemui saya. Dia menjelaskan ke saya hal-hal yang akan dilakukan selanjutnya. Yaitu perdata saya akan dinaikan, perkara pidana pasal 263 dan perkara perdata sebagai ganti rugi dari pasal 263 juga akan dinaikan. Intinya dia mengancam saya," jelasnya.
Atas keputusan ini, Erick berdiskusi dengan keluarga dan meminta dibayar dengan cek mundur. Namun, Yanti menolak dan menyatakan direktur PT Panda Mas, Sandros akan menguasakan perdata dan akan melaporkan pidana pasal 263.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait