Singkat cerita, gugatan pun dinaikkan. Erick mengatakan, ada upaya kriminalisasi dan pemerasan terhadap dirinya. Bahkan, saat awal sidang mediasi pun, dia sebenarnya siap memabayar hutang Rp136juta.
"Tetapi kuasa hukum PT Panda Mas Kimia Abadi menginginkan nilai Rp17 miliar lebih yang membuat hakim mediasi bingung dan deadlock mediasi," ungkapnya.
Untuk menilisik kebenaran pengakuan EL, pihak redaksi pun mencoba dengan mengkonfirmasi langsung ke pihak PT Panda Mas Kimia Abadi melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Panda Mas masih belum memberi jawaban.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait