Aliansi Anti Korupsi Bela Keputusan Firli Bahuri Copot Brigjen Endar

Aqeela Zea
Ketua KPK, Firli Bahuri dinilai tepat copot Brigjen Endar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak sendirian dalam polemik pencopotan Brigjen Endar Priantono sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) di KPK. Dukungan datang dari Aliansi Anti Korupsi Nusantara (A2KN).

Koordinator A2KN, Agus Satria menegaskan, pihaknya mendukung langkah Firli Bahuri untuk melakukan pembenahan di tubuh internal KPK. Termasuk pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar sebagai langkah strategis guna penguatan lembaga antirasuah itu.

"Kami mendukung sepenuhnya langkah Ketua KPK untuk melakukan bersih-bersih termasuk memberhentikan Endar. Menurut kami alasan pemberhentian Endar murni karena alasan ketidakprofesionalan kinerjanya sebagai Direktur Penyelidikan," kata Agus di Bandung, Jumat (7/4/2023).

Menurut Agus, kinerja Endar yang diberhentikan dengan alasan masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023 itu memang dipertanyakan banyak pihak. Sebab banyak kasus yang dilaporkan dan tengah diselidiki, ternyata kasusnya jalan di tempat.

Agus mencontohkan, pihaknya sudah menyampaikan beberapa pengaduan telah lebih dari setahun, ternyata laporan pengaduan mereka tak ditindaklanjuti oleh Endar. Seperti kasus proyek toilet mewah di Bekasi yang mencapai Rp198 miliar.

"Kasus toilet mewah di Bekasi ini bahkan sudah diekspos di berbagai media, namun hingga saat ini kasusnya jalan di tempat. Bahkan sudah nyaris tak terdengar lagi kasusnya. Seolah sudah tidak ada tindaklanjut proses hukum lagi oleh Direktur Penyelidikan jaman Endar," tutur Agus Satria yang juga Ketua Divisi Investigasi MGP Jawa Barat tersebut.

Disamping itu, selama 2022 lalu, berdasarkan informasi yang diperolehnya, KPK sudah menerima hampir 2 ribu berkas pelaporan. Namun, kata Agus, penanganan kasusnya oleh Endar tidak transparan bahkan di internal KPK sendiri.

"Sangat disayangkan Endar tidak melakukan tupoksinya dengan baik dan banyak kejanggalan. Sehingga pemberhentian Endar dari jabatannya kami kira sudah sangat tepat. Kalau terus dibiarkan justru akan jadi preseden buruk. Kami mendukung sepenuhnya Ketua KPK demi menjadikan KPK lebih baik sesuai harapan banyak pihak," ujar Agus.

Sebagai informasi, untuk mengisi posisi Direktur Penyelidikan KPK yang ditinggal Endar, KPK juga telah menunjuk seorang pelaksana tugas (plt), yakni Ronald Worotikan.

Nama Ronald sudah tak asing di KPK. Dia merupakan jaksa yang kerap menyidangkan kasus-kasus korupsi, di antaranya kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyatakan KPK telah menyampaikan surat penghadapan Endar kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.

"Di mana masa tugas Bapak Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

Ia menyebut KPK sebelumnya telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier berupa promosi kepada Polri. Dua nama yang diajukan yakni Endar dan Irjen Pol Karyoto.

Polri menindaklanjutinya dengan mengangkat Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Namun untuk Brigjen Endar, Kapolri memutuskan memperpanjang penugasannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Hal itu disampaikan Listyo Jenderal Sigit dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Surat tertanggal 29 Maret 2023 ini merespons surat rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs pada 11 November 2022 lalu.

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Bersama Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, ketiga orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.

Informasi yang dihimpun, dalam salah satu ekspose, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan.

Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Padahal selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.

Dugaan itu dibantah Firli Bahuri. Menurut dia, pemberhentian Endar karena banyaknya laporan mengenai Endar.

"Saya perintah Plt Dir Lidik untuk bekerja. Selama ini banyak sekali pengaduan yg diterima PLPM dan sudah dilimpahkan ke Dir Lidik Endar, tapi tidak ada tindaklanjutnya," kata Firly singkat melalui pesan singkat WhatsApp.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network