DPRD Kota Bandung Ingatkan Pengusaha Tak Boleh Cicil THR

Aqeela Zea
Ilustrasi. DPRD Kota Bandung minta pengusaha jangan nyicil byar THR. Foto: Freepik

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Kota Bandung berharap para pengusaha menaati Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7. Selain tak boleh ditunda, pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 juga tidak boleh dicicil.

Begitu dikatakan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan saat mengecek Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Buruh/Karyawan Perusahaan, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6, Kamis (6/4/2023).

Oleh karena itu, Tedy meminta Disnaker Kota Bandung agar terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja.

“Kalau dari awal terus diinformasikan para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” kata Tedy.

Tedy mengakui kedatangannya ke Posko Pengaduan THR ini untuk memastikan permasalahan pemberian hak karyawan perusahaan tidak terkendala.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network