Ibnu Yusuf Al-Muwaq dari kalangan ulama Mazhab Maliki berkata dalam At-Taj wa Al-Iklil, 3:265 “Seandainya dia menalak raj’i istri yang telah dia setubuhi, dia wajib menafkahinya dan membayarkan zakat fitrinya.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa suami tidak wajib membayarkan zakat fitri istrinya, namun yang wajib membayarnya adalah sang istri itu sendiri. Ini adalah pendapat mazhab Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin.
Hendaknya sang suami mengambil sikap hati-hati dan sikap yang paling aman tidak menggugurkan tanggung jawab, dengan dia tunaikan zakat fitri untuk istri yang telah dia talak raj’i.
Terlebih lagi, zakat fitri itu sesuatu yang mudah ditunaikan. Secara umum, tak sulit bagi suami untuk membayarkannya.
Wallahu a’lam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait