Dia menambahkan, aturan dan komponen THR tahun 2023 untuk para abdi negara sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.
Dalam aturan itu dimuat komponen THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat serta ditambah maksimal 50 persen dari tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya.
"Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja itu dalam PP maksimal 50 persen dari yang diterima setiap bulannya di daerah," jelasnya.
Total ada sekitar 4000 lebih PNS dan P3K di Kota Cimahi yang berhak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023.
"Totalnya di Kota Cimahi ada sekitar 4 ribu lebih untuk PNS dan juga P3K," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait