Polisi Tetapkan Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Jadi Tersangka

Aqeela Zea
WNA asal Australia yang ludahi imam masjid di Bandung, Brenton Craig Abbas Abdullah. Foto: Instagram/@brentonmcarthur

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) sebagai tersangka lantaran meludahi wajah Imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M. Basri Anwar.

Bule Australia itu oleh polisi disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yaitu 1 tahun 2 bulan penjara. Namun Budi tak menjelaskan secara rinci dengan hukuman itu Brenton akan ditahan atau sebaliknya.

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/4/2023).

Budi menjelaskan, pelaku masih diperiksa polisi dengan status sebagai tersangka. Penetapan tersangka Brenton dilakukan dengan didasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan sejumlah alat bukti.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network