"Yang meringankan itu sopan, masih ada tanggungan, dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai SGD 80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan Yunarwanto, di PN Bandung, pada Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait