IPW Desak KPK Segera Umumkan Hasil Penyelidikan WC Sultan di Bekasi

Aqeela Zea
KPK didesak oleh IPW segera ungkap hasil penyelidikan WC Sultan di Bekasi. Foto ilustrasi: Sindonews

Menurut Sugeng, untuk bisa dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalm perkara WC Sultan tersebut.

"Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS," jelas Sugeng.

Dalam proses penyelidikan perkara ini, telah diperiksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, M Nuh pada 5 Oktober 2021 dan Anggota DPRD Bekasi Aura Dwi Nugraha terkait notulen rapat pembahasan APBD proyek Pengadaan Toilet Kebiasaan Baru TA 2020 atau dikenal publik WC Sultan.

Selain itu, IPW juga mencermati di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

"Padahal saudara Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai 98 miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network