Pilkades Serentak Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna: Insyallah 11 Oktober 2023

Aqeela Zea
Bupati Bandung, Dadang Supriatna pastikan Pilkades serentak digelar 11 Oktober 2023. Foto: Istimewa

"Poin penting Surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu 'Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan'," ucap Kang DS, sapaan akrabnya.

Selain itu, lanjut Kang DS, Bupati/Wali Kota bisa melaksanakan kembali Pilkades setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Mendagri.
 
"Rencana pembiayaan yang telah teranggarkan adalah Rp5,2 miliar, dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp 20.000. Perkiraan jumlah DPS (daftar pemilih sementara) sebanyak 211.500 hak pilih," jelas Kang DS.

Menurut Kang DS, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) diperkirakan mencapai 518 TPS.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network