BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus pengusaha tekstil di Kota Bandung, MT dan TST terus bergulir. Tim kuasa hukum MT tengah menyiapkan eksepsi atau nota keberatan untuk membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung Kamis (21/9/2024) lalu.
Randy Raynaldo dari Randy Raynaldo SH & Parterner, kuasa hukum MT Law Office, membantah semua dakwaan terhadap kliennya MT yang dibacakan oleh JPU.
"Kami menerapkan hak jawab klien kami atas pemberitaan yang beredar di media online," kata Randy Raynaldo kepada awak media, Sabtu (28/9/2024).
Randy menyatakan, benar klien MT telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU pada Kamis (26/09/24) atas permasalahan hukum dengan TST (PT SRI). Kien kami didakwa dengan tuduhan pasal penipuan atau penggelapan atas kerja sama bisnis dengan TST (PT SRI).
"Melalui kesempatan ini kami menegaskan bahwa Klien kami bapak MT tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan sebagaimana tercantum dalam dakwaan,” ujar Randy
Dia mengimbau seluruh awak media dan pihak mana pun untuk menjunjung tinggi asas persumption of innocence atau praduga tak bersalah kepada MT dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait