Kasus Pengusaha Tekstil di Bandung, Tim Kuasa Hukum MT Siapkan Eksepsi untuk Bantah Semua Dakwaan

Agus Warsudi
Tim kuasa hukum MT membantah semua dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus pengusaha tekstil di Kota Bandung, MT dan TST terus bergulir. Tim kuasa hukum MT tengah menyiapkan eksepsi atau nota keberatan untuk membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung Kamis (21/9/2024) lalu. 

Randy Raynaldo dari Randy Raynaldo SH & Parterner, kuasa hukum MT Law Office, membantah semua dakwaan terhadap kliennya MT yang dibacakan oleh JPU.
 
"Kami menerapkan hak jawab klien kami atas pemberitaan yang beredar di media online," kata Randy Raynaldo kepada awak media, Sabtu (28/9/2024). 

Randy menyatakan, benar klien MT telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU pada Kamis (26/09/24) atas permasalahan hukum dengan TST (PT SRI). Kien kami didakwa dengan tuduhan pasal penipuan atau penggelapan atas kerja sama bisnis dengan TST (PT SRI).

"Melalui kesempatan ini kami menegaskan bahwa Klien kami bapak MT tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan sebagaimana tercantum dalam dakwaan,” ujar Randy

Dia mengimbau seluruh awak media dan pihak mana pun untuk menjunjung tinggi asas persumption of innocence atau praduga tak bersalah kepada MT dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network