BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MT berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tim kuasa hukum MT membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/10/2024).
Terdapat tiga poin keberatan dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. Intinya, terdakwa membantah semua dakwaan. Tim kuasa hukum yang terdiri atas 12 advokat, di antaranya Yopi Gunawan, Randy Raynolda, DY Kartiko, Irwan Lili Budisusanto, Abung Mulya Nugraha itu, juga menilai dakwaan JPU terhadap MT, kabur, tidak jelas, dan tidak cermat.
Diketahui, dalam dakwaan pertama, terdakwa MT dijerat Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kedua pasal tersebut memuat ancaman hukuman 4-5 tahun penjara.
Yopi Gunawan, kuasa hukum terdakwa MT mengatakan, eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU terdiri atas empat poin. Pertama, peristiwa hukum. Dalam dakwaan, JPU tidak menjabarkan peristiwa hukum. Justru yang dijabarkan JPU peristiwa hukuman yang terjadi pada 2017 sampai 2018.
"Kemudian meloncat ke 2021. Sedangkan peristiwa hukuman 2019-2020 tidak dijelaskan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hal ini yang menjadikan tim penasihat hukum menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat dan kabur," kata Yopi Gunawan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait