Dua Pengacara yang Suap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Rizal Fadillah
Sidang Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung. Foto: Istimewa

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan wibawa advokat Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa dari KPK, Wawan Yunarwanto menilai, putusan yang dibacakan oleh hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun demikian, dia belum memutuskan bakal mengajukan banding ataukah tidak terkait putusan itu.

"Kami akan laporkan ke pimpinan, apakah akan diterima ataukah banding," ujar Wawan.

Untuk diketahui, KSP Intidana sempat mengalami permasalahan hukum. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network