"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hera.
"Kepada terdakwa dua Eko Suparno selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hera mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan yakni perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra serta wibawa profesi advokat.
Sementara, hal yang dinilai meringankan yakni kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama sidang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait