BANDUNG, iNewsBandungRaya – Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara Hakim Agung MA mendapat vonis berbeda dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Theodorus Yosep Parera divonis pidana penjara selama 8 tahun sedangkan Eko Suparno divonis penjara selama 5 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 9 tahun dan 4 bulan terhadap Yosep serta 6 tahun dan 5 bulan penjara terhadap Eko.
Putusan keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).
Saat membacakan putusan, Hera mengatakan, Parera dan Eko secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait