SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang menegaskan, bila ternak sapi yang terserang penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) atau benjolan pada kulit tak bisa dijadikan hewan kurban.
Tim Keswan Diskanak Sumedang, Lia Indrawati mengatakan, kepastian ini didapat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa.
"Dari informasi yang kami terima berdasarkan fatwa MUI sapi yang terserang LSD tak dapat dijadikan hewan kurban karena untuk hewan kurban harus sapi yang sehat," kata Lia Indrawati, Jumat (25/5/2023).
Karena itu, pihaknya pun meminta masyarakat untuk waspada dan hati hati dalam memilih ternak sapi menjelang Idul Adha nanti.
"Masyarakat harus cermat dalam mencari hewan untuk kurban dan pedagang juga tidak asal beli dan jual tetapi harus memperhatikan kesehatan hewannya karena dikhawatirkan terkena LSD," ungkapnya..
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait